Zakat Profesi

Sucikan penghasilan, hadirkan keberkahan dalam setiap rezeki.

Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh melalui pekerjaan atau profesi, seperti gaji, honorarium, jasa, maupun pendapatan profesional lainnya yang telah memenuhi ketentuan zakat.

Dengan menunaikan Zakat Profesi, kita tidak hanya menjalankan kewajiban, tetapi juga ikut menghadirkan manfaat bagi saudara-saudara yang membutuhkan. Zakat yang Anda tunaikan akan disalurkan kepada penerima yang berhak melalui program-program sosial dan pemberdayaan Yayasan Khoirur Rooziqiin Subang.

Mari sisihkan sebagian dari penghasilan terbaik kita untuk membersihkan harta, menumbuhkan kepedulian, dan menghadirkan keberkahan.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.”
QS. At-Taubah: 103

Active

Terkumpul Rp 0

Donation

How much do you want to donate?

Rp
Minimum Rp 10.000
Choose how often you want to donate
Berikan doa pendek untuk donasi ini.
Pilih metode pembayaran yang ingin digunakan.

0 Supporters